Fasilitas PPN DTP
YOUR LINK HERE:
http://youtube.com/watch?v=EZ55-IM9_HY
#KawanPajak dapat memanfaatkan insentif tambahan berupa PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal 5 Miliar hingga akhir tahun 2024 berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2024. • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024.
#############################
