PNS Mengajukan Pindah Mengundurkan Diri
>> YOUR LINK HERE: ___ http://youtube.com/watch?v=Ul4f6TobvmY
Sedang ramai diperbincangkan terkait dengan Permenpan RB No 27 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS. Pasalnya, dalam pasal 52 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa bagi PNS disyaratkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengajukan pindah paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Jika masih nekad, maka sanksinya adalah dianggap mengundurkan diri. Yuk kita bahas. • Ikuti chanel Dhedi R Ghazali agar tidak ketinggalan info tentang CPNS terutama CPNS Polsuspas serta berbagai informasi menarik seputar Polsuspas Kemenkumham. • Subscribe chanel kedua saya • / @residuer • Instagram • / polsuspas.id • FP Facebook • / infosipirpenjara • Group Facebook https://www.facebook.com/groups/28610...
#############################
