CARA MEMBAYAR PAJAK BIAYA AKREDITASI LAMDIK
>> YOUR LINK HERE: ___ http://youtube.com/watch?v=hL_AIwJtDpA
Surat Edaran Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 132/SE-C/LAMDIK/V/2022 Tahun 2022 Tentang Proses Dan Cara Pembayaran Biaya Akreditasi Program Studi Kependidikan: • 1. Biaya APSK Sarjana, Profesi, Magister, dan Doktor Kependidikan termasuk PPh pasal 23 (2%) sebesar Rp 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) dibayarkan oleh dan menggunakan nama Progam Studi atau Perguruan Tinggi atau Yayasan/Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Tinggi (bukan nama pribadi penyetor) dengan perincian Rp 50.960.000.000 (lima puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dibayar ke LAMDIK melalui nomor rekening 8888 210099 Bank BNI a.n Lam Kependidikan atau Bank lain yang ditunjuk LAMDIK (Virtual Account (VA) atau transfer) dan potongan PPh pasal 23 atas jasa lain (Sertifikasi) 2% sebesar Rp 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) dibayarkan menggunakan NPWP Program Studi atau Perguruan Tinggi atau Yayasan/Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Tinggi masing-masing dan membuat bukti potong PPh pasal 23 mempergunakan NPWP: LAMDIK (a.n Yayasan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan) dengan Nomor 94.485.505.5-003.000 • 2. Bukti potong PPh pasal 23 (2%) atas jasa lain (Sertifikasi) disampaikan ke LAMDIK dengan mengunggah dalam format pdf. • 3. Informasi lebih lanjut atau apabila ada kesulitan hubungi Kantor LAMDIK atau surel: [email protected]. • Link surat edaran: https://lamdik.or.id/wp-content/uploa... • #pajak • #pajaklamdik • #lamdik • #aps • #apt • #lamemba • Monggo mampir: • Follow my Instagram: / yusufnalim • Facebook: / yusuf.nalim • Subscribe my Youtube: / @yusufnalimchannel2529 • Visit my Website: https://yusufnalim.wordpress.com/ • Email: [email protected] • Konsultasi/Training AMI/SPMI/APT/APS/LAMDIK/LAMEMBA: 085600917872 (WA, chat only)
#############################
