TATA CARA PENYUSUNAN SKP JABATAN FUNGSIONAL YANG DITUGASKAN SEBAGAI KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR











>> YOUR LINK HERE: ___ http://youtube.com/watch?v=qOOhtMW8rMQ

Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator. • Hallo semua, Assalamualaikum • Kembali lagi dengan saya IPUNG TYA. Di video kali ini saya akan sharing informasi berkaitan dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Sub Koordinator • Pasca realisasi kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator. • Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi berupa penyetaraan jabatan administrator ke dalam jabatan fungsional Ahli Madya dan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional Ahli Muda, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan pejabat fungsional dimaksud sebagai Koordinator dan Subkoordinator, memerlukan adanya penyesuaian pelaksanaan tugas jabatan sebagai Koordinator dan Subkoordinator dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian, sehingga perlu penjelasan terkait penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang bersangkutan • #sasarankinerjapegawai #skp #jabatanfungsional #howtomake #keyperformenceindicator #civilservices

#############################









Content Report
Youtor.org / YTube video Downloader © 2025

created by www.youtor.org