Berlaku Mulai Januari 2021 Jokowi Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 25 Persen











>> YOUR LINK HERE: ___ http://youtube.com/watch?v=z2ZbPhksVZg

TRIBUN-TIMUR.COM - Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). • Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). • Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021. • Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan. • Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu. • Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). • Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri. • Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja. • Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut? • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. (TRIBUN-TIMUR.COM) • Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR. • Update info terkini via: http://tribun-timur.com • Instagram Tribun Timur: http://bit.ly/IGTribunTimur • Twitter Tribun Timur: http://bit.ly/twitterTribunTimur • Facebook Tribun Timur: http://bit.ly/FBTribunTimurMks • YouTube Business Inquiries: [email protected]

#############################









New on site
Content Report
Youtor.org / YTube video Downloader © 2025

created by www.youtor.org